GARANSI MOTOR HONDA
Click Me!

Senin, 29 April 2013

GARANSI MOTOR HONDA

GARANSI MOTOR HONDA


Setiap pembelian sepeda motor Honda yang baru maka anda akan mendapatkan garansi langsung dari PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai produsen sepeda motor Honda di Indonesia.

Jenis Garansi

Garansi yang diberikan adalah:
  • Garansi mesin – 3 tahun atau 30,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
  • Garansi rangka dan sistem kelistrikan – 1 tahun atau 10,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
  • Garansi komponen PGM-FI (khusus untuk motor berteknologi PGM0-FI) – 5 tahun atau 50,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
Ketentuan Garansi

Garansi ini hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak akibat:
  • Kesalahan proses produksi.
  • Kesalahan bahan atau material produk.
  • Kesalahan konstruksi.
Garansi ini hanya berlaku untuk motor Honda yang dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda / AHASS diseluruh Indonesia sesuai Jadwal Perawatan Berkala yang telah ditentukan dalam Buku Servis. Apabila motor Honda berpindah tangan, garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di Buku servis ini.

Garansi Tidak Berlaku

Garansi tidak berlaku untuk motor Honda yang tidak dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda/AHASS (mengikuti jadwal yang ditentukan di buku servis).
Garansi ini tidak berlaku untuk suku cadang yang habis karena pemakaian antara lain:
  • Ban luar, ban dalam.
  • Busi, Baterai.
  • Kanvas rem, kanvas kopling.
  • Saringan bensin, saringan oli mesin, elemen saringan udara.
  • Bola lampu, sekering.
  • Rantai roda, gir (sprocket) roda, drive belt (khusus skuter).
  • Rantai mesin (khusus cub).
  • Baut atau mur, setelan roda/sleeve axle, setelan klep, karburator, dll.
  • Oli mesin, oli gear, gemuk (grease), cairan baterai.
  • Suku cadang dari karet.
  • Roller Weight (khusus skuter).
  • Selang bahan bakar (khusus PGM-FI).
  • Filter pompa bahan bakar (khusus PGM-FI).
Garansi ini tidak berlaku apabila:
  • Buku servis hilang / cacat / rusak.
  • Jika tidak melakukan servis teratur di bengkel resmi Honda / AHASS sesuai Jadwal Perawatan Berkala di dalam buku servis.
  • Jika kerusakan diakibatkan perawatan / perbaikan yang dilakukan diluar bengkel resmi Honda/AHASS.
  • Jika kerusakan akibat pemakaian yang tidak benar/selazimnya antara lain: pengendaraan yang tidak benar dan/atau kesalahan pemakaian, tabrakan, jatuh, mengikuti balap, atau telah mengikuti modifikasi/perubahan.
  • Untuk kerusakan akibat pemasangan/penggunaan/pemakaian antara lain: perlengkapan tambahan /accessories, penggunaan suku cadang selain “Honda Genuine Parts” (HGP), penggunaan bahan bakar minyak dan/atau pelumas yang tidak direkomendasikan oleh PT Astra Honda Motor.
  • Untuk kerusakan/cacat akibat kebakaran, terkena bahan kimia, kotoran burung, getah pohon, garam, air laut dan sebagainya, bencana alam, pencurian, huru hara (dll). Anda disarankan menggunakan asuransi untuk mencover beberapa kejadian ini.
  • Untuk gejala normal sesuai “standar pabrikan” seperti: suara, getaran, perembesan minyak, sepanjang tidak mempengaruhi kualitas, fungsi motor Honda.
  • Untuk kerusakan akibat penyimpanan dan/atau pengangkutan yang salah oleh pemilik.
  • Untuk kasus pembelian motor Honda yang tidak segera/langsung dipakai oleh pembeli (baru dipakai setelah melewati masa garansi.
  • Untuk oli seal yang berada di sisi/bagian luar mesin, antara lain: oli seal di pedal starter, oli seal di pedal pemindah gigi transmisi , oli seal di Counter Shaft, dll.
  • Kerugian dalam bentuk waktu dan biaya biaya insidentil lainnya seperti: biaya telepon, telegram, sewa motor/mobil, biaya penginapan dan sebagainya, selama unit motor Honda dalam perbaikan.
 Cara Menganjukan Klaim Garansi

        Pengajuan kliam garansi hanya dapat dilakukan di bengkel resmi honda ( AHASS = Astra Honda Service Station ) yang berstatus sebagai ACS (Authorized Claim Shop) di seluruh Indonesia
        Buku Servis yang diserahkan oleh Dealer dilengkapi dengan bukti penyerahan motor honda yang disertai : tanggal penyerahan, tanda tangan pembeli/penerima dan tanda tangan petugas pelaksana penyerahan motor. KPB (kartu Perawatan Berkala) yang disertai data isian form A dan B diisi lengkap (Dibagian depan KPB), diberikan stempel nama Dealer yang menjual motor honda (Dibagian belakang KPB).
        Garansi hanya berlaku untuk motor yang dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda/AHASS diseluruh Indonesia, sesuai “Jadwal Perawatan Berkala” yang telah ditentukan dalam Buku Servis dan dibuktikan dengan data isian form A dan B diisi lengkap dan disertai tanda tangan dan stempel AHASS (Dibagian depan KPB), diisi tanggal servis dan tanda tangan pemilik (Dibagian belakang KPB), termasuk apabila motor berpindah tangan, garansi tetap belaku sepanjang mengikuti ketentuan di Buku Servis.
        Keputusan penerimaan klaim merupakan hak penuh dari bengkel resmi Honda/AHASS yang ditunjuk sebagai ACS (Authorized Claim Shop).
        Pengangkutan motor apabila diperlukan dari lokasi terjadinya kerusakan ke ACS ditanggung sendiri oleh pemilik motor.

                  
 Penting :  
 Servislah selalu motor Honda anda di Bengkel Resmi Honda / AHASS terdekat selama masa garansi masih berlaku


Catatan :
Bengkel kami " AHASS KEBONDALEM " berada di belakang 
Dealer Resmi Honda Nusantara Jaya Purwokerto 
( Utara Metro Kebondalem )

No tlp AHASS dan Spare Part : 0813-2907-2383



Dealer Resmi Honda 
Nusantara Jaya Purwokerto
Alamat : Jl Gatot Subroto No. 41 Kebondalem Purwokerto

  HOTLINE : 085219533176