BERAPA BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG HARUS ANDA BAYARKAN
Click Me!

Selasa, 13 Desember 2016

BERAPA BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG HARUS ANDA BAYARKAN

BERAPA BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 
YANG HARUS ANDA BAYARKAN...?


Mungkin bagi anda yang sudah sering berganti motor dan membayar pajak sendiri, sudah cukup hafal dengan jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pada saat anda membayar pajak tahunan atau pajak 5 (lima) tahunan di Samsat setempat. Berhubung sering adanya pertanyaan dari beberapa konsumen yang membeli motor di dealer kami, maka berikut ini kami akan menerangkan kisaran jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayarkan berpatokan pada STNK yang anda punya.

Untuk masing-masung type sepeda motor honda tentunya akan berbeda-beda jumlah pajaknya. Semakin tinggi harga sepeda motor anda, maka semakin tinggi pula biaya pajaknya. Semakin rendah harga sepeda motor anda, maka semakin rendah pula biaya pajaknya. Yang akan kami terangkan disini adalah Pajak Kendaraan Bermotor baik Pajak Tahunan ataupun Pajak 5 (lima) Tahunan yang berlaku di area PLAT R yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.

Disini kami ambilkan contoh konsumen yang membeli sepeda motor honda type Beat ESP Sporty CW FI di bulan November 2016 dengan harga OTR Motor sebesar Rp. 15.850.000,- . Type motor lainnya kurang lebih hampir sama dalam cara penghitungannya.


Untuk lebih memepermudah dalam pemahaman anda silahkan lihat gambar di bawah ini ;


Gambar 1
STNK TAHUNAN



Gambar 2
STNK 5  TAHUNAN


Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya ada 2 lembar (bolak-balik).

Lembar pertama (lihat gambar 1) adalah STNK TAHUNAN. Didealer kami sering menyebutnya dengan NOTICE STNK. STNK TAHUNAN ini akan diganti setiap tahun dikala anda membayar pajak di samsat setempat.

Lembar kedua (lihat gambar 2) adalah STNK 5 TAHUNAN atau sering kita menyebutnya dengan STNK saja. STNK 5 (LIMA) TAHUNAN ini akan diganti oleh Samsat setiap 5 tahun sekali dikala anda membayar pajak kendaraan bermotor. Penggantian STNK 5 Tahunan ini biasanya dibarengi dengan penggantian Plat Nomor motor anda.

Dikala anda membayar pajak motor tahunan, anda cukup membawa KTP ASLI (sesuai dengan nama di STNK) dan BPKB ASLI atau Surat Pengantar Pajak dari Leasing jika motor anda masih dalam masa kredit (catatan ; pada saat bayar pajak tahunan, wajib pajak tidak perlu membawa motor yang sesuai dengan nama di STNK/BPKB ke Samsat).

Berbeda dengan pembayaran pajak motor tahunan, untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan, disamping syarat diatas, anda diwajibkan membawa motor anda (sesuai nama di STNK/BPKB) ke Samsat untuk dilakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin) yang merupakan salah satu syarat wajib dikala anda membayar pajak motor 5 tahunan.



BERAPA PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN...?

Lihat screenshoot stnk tahunan di bawah ini ;







Pada STNK Tahunan diatas tertera keterangan sebagai berikut :

BBN – KB sebesar 1.362.500
PKB sebesar 163.500
SWDKLLJ sebesar 35.000
BIAYA ADM. STNK sebesar 50.000
BIAYA ADM TNKB sebesar 30.000

JUMLAH TOTAL = 1.641.000


Keterangan :

BBN-KB = Biaya Balik Nama - Kendaraan Bermotor (biaya balik nama dari dealer menjadi atas nama konsumen/khusus motor baru)

PKB = Pajak Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

ADM.STNK = Administrasi STNK

ADM.TNKB = Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor)

Biaya di atas adalah biaya pajak total, khusus pembelian motor baru anda di dealer. Pembayaran pembelian motor baru yang anda bayarkan ke dealer baik cash maupun kredit sudah termasuk biaya tersebut di dalam nya.



Untuk Biaya Pajak Tahunan, di tahun pertama sampai dengan tahun ke-empat kurang lebihnya lihat screenshoot di bawah ini ;


Biaya Pajak Motor Tahunan


Lihat gambar di atas yang dilingkari warna kuning.

Jadi biaya pajak kendaraan bermotor yang akan anda bayarkan di tahun pertama sampai dengan tahun ke-empat kurang lebih sebagai berikut :

PKB = 163.500
SWDKLLJ = 35.000

JUMLAH TOTAL = 198.500


Lihat gambar berikutnya di bawah ini ;




Pada saat anda membayar pajak kendaraan bermotor dari tahun pertama sampai dengan tahun ke-empat, angka 1 s.d 4 pada STNK 5 tahunan (pengesahan dari Samsat) seperti gambar di atas biasanya akan ditandatangani oleh Samsat beserta stempel nya. Itu menandakan pajak anda sudah dibayarkan.



Untuk biaya pajak 5 tahunan, kurang lebihnya lihat gambar di bawah ini ;


Biaya Pajak Motor 5 Tahunan


Lihat yang dilingkari warna kuning.

Jadi pada saat anda membayar pajak motor 5 tahunan, jumlah yang anda bayarkan kurang lebih sebagai berikut ;

PKB sebesar 163.500
SWDKLLJ sebesar 35.000
BIAYA ADM. STNK sebesar 50.000
BIAYA ADM TNKB sebesar 30.000

JUMLAH TOTAL = 278.500

Pada pembayaran pajak 5 tahunan ini, STNK anda diganti semua beserta plat nomor anda juga akan diganti dengan yang baru.

Cara lain cek pajak kendaraan bermotor anda, khusus Provinsi Jawa Tengah, gunakan aplikasi android SAKPOLE yang bisa anda download melalui Playstore.

Download aplikasi SAKPOLE silahkan klik disini

Panduan menggunakan aplikasi SAKPOLE silahkan lihat video di bawah ini



Link Youtube disini

Itulah sedikit keterangan tentang kisaran jumlah biaya pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayarkan berdasarkan data yang tertera pada STNK.


Jadi.....? Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Anda.....?

Silahkan lihat di STNK anda masing-masing atau gunakan aplikasi SAKPOLE.



Semoga bermanfaat.......





 Dealer Resmi Honda 
Nusantara Jaya Purwokerto
Alamat : Jl Gatot Subroto No. 41 Kebondalem Purwokerto
  HOTLINE : 085219533176