BERAPA BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
YANG HARUS ANDA BAYARKAN...?
Mungkin
bagi anda yang sudah sering berganti motor dan membayar pajak sendiri, sudah
cukup hafal dengan jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pada
saat anda membayar pajak tahunan atau pajak 5 (lima) tahunan di Samsat
setempat. Berhubung sering adanya pertanyaan dari beberapa konsumen yang
membeli motor di dealer kami, maka berikut ini kami akan menerangkan kisaran
jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus anda bayarkan berpatokan pada STNK
yang anda punya.
Untuk
masing-masung type sepeda motor honda tentunya akan berbeda-beda jumlah
pajaknya. Semakin tinggi harga sepeda motor anda, maka semakin tinggi pula biaya pajaknya. Semakin rendah harga sepeda motor anda, maka semakin rendah pula biaya pajaknya. Yang akan kami terangkan disini adalah Pajak Kendaraan Bermotor baik
Pajak Tahunan ataupun Pajak 5 (lima) Tahunan yang berlaku di area PLAT R yang
meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.
Disini
kami ambilkan contoh konsumen yang membeli sepeda motor honda type Beat ESP Sporty CW FI
di bulan November 2016 dengan harga OTR Motor sebesar Rp. 15.850.000,- . Type
motor lainnya kurang lebih hampir sama dalam cara penghitungannya.
Untuk
lebih memepermudah dalam pemahaman anda silahkan lihat gambar di bawah ini ;
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya ada 2 lembar (bolak-balik).
Lembar
pertama (lihat gambar 1) adalah STNK TAHUNAN. Didealer kami sering menyebutnya
dengan NOTICE STNK. STNK TAHUNAN ini akan diganti setiap tahun dikala anda
membayar pajak di samsat setempat.
Lembar
kedua (lihat gambar 2) adalah STNK 5 TAHUNAN atau sering kita menyebutnya
dengan STNK saja. STNK 5 (LIMA) TAHUNAN ini akan diganti oleh Samsat setiap 5
tahun sekali dikala anda membayar pajak kendaraan bermotor. Penggantian STNK 5
Tahunan ini biasanya dibarengi dengan penggantian Plat Nomor motor anda.
Dikala
anda membayar pajak motor tahunan, anda cukup membawa KTP ASLI (sesuai dengan
nama di STNK) dan BPKB ASLI atau Surat Pengantar Pajak dari Leasing jika motor
anda masih dalam masa kredit (catatan ; pada saat bayar pajak tahunan, wajib pajak tidak perlu membawa motor yang
sesuai dengan nama di STNK/BPKB ke Samsat).
Berbeda
dengan pembayaran pajak motor tahunan, untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan, disamping
syarat diatas, anda diwajibkan membawa motor anda (sesuai nama di STNK/BPKB) ke Samsat untuk dilakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin) yang
merupakan salah satu syarat wajib dikala anda membayar pajak motor 5 tahunan.
BERAPA
PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN...?
Lihat
screenshoot stnk tahunan di bawah ini ;
Pada
STNK Tahunan diatas tertera keterangan sebagai berikut :
BBN
– KB sebesar 1.362.500
PKB
sebesar 163.500
SWDKLLJ
sebesar 35.000
BIAYA
ADM. STNK sebesar 50.000
BIAYA
ADM TNKB sebesar 30.000
JUMLAH
TOTAL = 1.641.000
Keterangan :
BBN-KB
= Biaya Balik Nama - Kendaraan Bermotor (biaya balik nama dari dealer menjadi atas
nama konsumen/khusus motor baru)
PKB
= Pajak Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ
= Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
ADM.STNK
= Administrasi STNK
ADM.TNKB
= Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Nomor)
Biaya
di atas adalah biaya pajak total, khusus pembelian motor baru anda di dealer.
Pembayaran pembelian motor baru yang anda bayarkan ke dealer baik cash maupun kredit
sudah termasuk biaya tersebut di dalam nya.
Untuk Biaya Pajak Tahunan, di tahun pertama sampai dengan tahun ke-empat kurang
lebihnya lihat screenshoot di bawah ini ;
Biaya Pajak Motor Tahunan |
Lihat gambar di atas yang dilingkari warna kuning.
Jadi
biaya pajak kendaraan bermotor yang akan anda bayarkan di tahun pertama sampai
dengan tahun ke-empat kurang lebih sebagai berikut :
PKB
= 163.500
SWDKLLJ
= 35.000
JUMLAH
TOTAL = 198.500
Lihat
gambar berikutnya di bawah ini ;
Pada
saat anda membayar pajak kendaraan bermotor dari tahun pertama sampai dengan
tahun ke-empat, angka 1 s.d 4 pada STNK 5 tahunan (pengesahan dari Samsat) seperti gambar di atas
biasanya akan ditandatangani oleh Samsat beserta stempel nya. Itu menandakan
pajak anda sudah dibayarkan.
Untuk
biaya pajak 5 tahunan, kurang lebihnya lihat gambar di bawah ini ;
Lihat
yang dilingkari warna kuning.
Jadi
pada saat anda membayar pajak motor 5 tahunan, jumlah yang anda bayarkan kurang
lebih sebagai berikut ;
PKB
sebesar 163.500
SWDKLLJ
sebesar 35.000
BIAYA
ADM. STNK sebesar 50.000
BIAYA
ADM TNKB sebesar 30.000
JUMLAH
TOTAL = 278.500
Pada
pembayaran pajak 5 tahunan ini, STNK anda diganti semua beserta plat nomor anda
juga akan diganti dengan yang baru.
Cara lain cek pajak kendaraan bermotor anda, khusus Provinsi Jawa Tengah, gunakan aplikasi android SAKPOLE yang bisa anda download melalui Playstore.
Download aplikasi SAKPOLE silahkan klik disini
Panduan menggunakan aplikasi SAKPOLE silahkan lihat video di bawah ini
Itulah
sedikit keterangan tentang kisaran jumlah biaya pajak kendaraan bermotor yang
harus anda bayarkan berdasarkan data yang tertera pada STNK.
Jadi.....?
Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Anda.....?
Silahkan
lihat di STNK anda masing-masing atau gunakan aplikasi SAKPOLE.
Semoga bermanfaat.......
Dealer Resmi Honda
Nusantara Jaya Purwokerto
Alamat : Jl Gatot Subroto No. 41 Kebondalem Purwokerto
HOTLINE : 085219533176