Keringanan Angsuran Motor Saat Pandemi Corona
Click Me!

Sabtu, 25 Juli 2020

Keringanan Angsuran Motor Saat Pandemi Corona


Keringanan Angsuran Motor Saat Pandemi Corona


Wabah Virus Corona (Covid-19) yang awalnya terjadi di Wuhan Cina mulai mewabah di Indonesia sekitar Bulan Maret 2020. Pandemi virus ini masih bertahan sampai saat ini di negara kita. Dampaknya sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat, Kegiatan Ekonomi yang mulai tersendat, banyak usaha mulai bangkrut, pedagang kecil mulai tutup, karyawan dirumahkan bahkan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pun diberlakukan di beberapa kota besar seperti di Jakarta, Surabaya dan beberapa kota lainnya, sehingga kegiatan keluar rumah sangat terbatas. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi semakin meluasnya pandemi coronavirus. Bagi orang yang terkena atau terjangkit Covid-19 dikarantina oleh Pemerintah .

Keadaan seperti ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat tidak terkecuali para konsumen kredit motor, mobil atau pun nasabah Kredit Bank. Banyak konsumen khawatir bagaimana kelanjutan angsuran kredit mereka yang terdampak pandemi Covid-19. Bapak presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan pidato perihal Bank atau Perusahaan Pembiayaan Kredit Kendaraan untuk menangguhkan angsuran selama 1 tahun.

Bagi sebagian masyarakat ada yang menerima informasi dari Pidato Presiden RI ini dengan begitu saja, ada juga yang berkonsultasi dengan Leasing atau Dealer tempat mereka melakukan pembelian kredit kendaraan.

Berkaitan dengan hal itulah, ingin sedikit kami sampaikan perihal solusi atau jalan apa yang perlu ditempuh oleh konsumen yang terdampak pandemi virus corona.

Perlu diketahui bahwa yang berhak menentukan kebijakan seperti apa berkaitan dengan angsuran konsumen adalah pihak Leasing. Kami sebagai pihak Dealer hanya memfasilitasi bagi konsumen kami dalam mencari jalan keluar agar angsuran konsumen yang terdampak Covid-19 bisa memperoleh keringanan.


Ilustrasi Kantor Leasing

Leasing telah memberikan info ke kami bahwa bagi konsumen yang terkena dampak Covid-19 dan berkeinginan untuk mendapatkan keringanan untuk segera menghubungi kantor leasing yang bersangkutan atau sangat disarankan untuk datang langsung ke kantor.

Solusi seperti apa perihal keringanan angsurannya nanti akan diterangkan langsung oleh pihak leasing. Karena informasi yang kami dapatkan, model keringanan angsuran bagi masing-masing nasabah bisa jadi berbeda-beda tergantung dari kondisi nasabah yang bersangkutan.

Sedikit catatan Leasing yang bekerjasama dengan Dealer kami adalah :

Federal International Finance (FIF)
Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
OTO Finance
ADIRA Finance
CS Finance

Mandiri Finance (MUF)


Terima Kasih





Tag :
Keringanan angsuran,keringanan kredit,corona,pandemi corona,wabah corona,virus corona,covid-19,dampak corona,keringanan angsuran fif,keringanan angsuran wom,keringanan angsuran adira,keringanan angsuran oto,kerunganan angsuran motor,keringanan angsuran csf,keringanan angsuran bank,keringanan angsuran kur bri,keringanan bank mandiri,keringanan angsuran bank bni,keringanan angsuran bank jateng,cara mengajukan keringanan angsuran,kebijakan kredit selama pandemi corona,penangguhan angsuran,penangguhan kredit bank,