Keringanan Angsuran Motor Saat Pandemi Corona
Wabah
Virus Corona (Covid-19) yang awalnya terjadi di Wuhan Cina mulai mewabah di
Indonesia sekitar Bulan Maret 2020. Pandemi virus ini masih bertahan sampai
saat ini di negara kita. Dampaknya sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat,
Kegiatan Ekonomi yang mulai tersendat, banyak usaha mulai bangkrut, pedagang
kecil mulai tutup, karyawan dirumahkan bahkan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pun diberlakukan di
beberapa kota besar seperti di Jakarta, Surabaya dan beberapa kota lainnya,
sehingga kegiatan keluar rumah sangat terbatas. Tujuannya
tidak lain untuk mengurangi semakin meluasnya pandemi coronavirus. Bagi orang yang
terkena atau terjangkit Covid-19 dikarantina oleh Pemerintah .
Keadaan
seperti ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat tidak terkecuali para
konsumen kredit motor, mobil atau pun nasabah Kredit Bank. Banyak konsumen khawatir
bagaimana kelanjutan angsuran kredit mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Bapak presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan pidato perihal Bank
atau Perusahaan Pembiayaan Kredit Kendaraan untuk menangguhkan angsuran selama
1 tahun.
Bagi
sebagian masyarakat ada yang menerima informasi dari Pidato Presiden RI ini
dengan begitu saja, ada juga yang berkonsultasi dengan Leasing atau Dealer
tempat mereka melakukan pembelian kredit kendaraan.
Berkaitan
dengan hal itulah, ingin sedikit kami sampaikan perihal solusi atau jalan apa
yang perlu ditempuh oleh konsumen yang terdampak pandemi virus corona.
Perlu
diketahui bahwa yang berhak menentukan kebijakan seperti apa berkaitan dengan
angsuran konsumen adalah pihak Leasing. Kami sebagai pihak Dealer hanya
memfasilitasi bagi konsumen kami dalam mencari jalan keluar agar angsuran
konsumen yang terdampak Covid-19 bisa memperoleh keringanan.
Ilustrasi Kantor Leasing |
Leasing
telah memberikan info ke kami bahwa bagi konsumen yang terkena dampak Covid-19
dan berkeinginan untuk mendapatkan keringanan untuk segera menghubungi kantor
leasing yang bersangkutan atau sangat disarankan untuk datang langsung ke
kantor.
Solusi
seperti apa perihal keringanan angsurannya nanti akan diterangkan langsung oleh
pihak leasing. Karena informasi yang kami dapatkan, model keringanan angsuran
bagi masing-masing nasabah bisa jadi berbeda-beda tergantung dari kondisi
nasabah yang bersangkutan.
Sedikit
catatan Leasing yang bekerjasama dengan Dealer kami adalah :
Federal
International Finance (FIF)
Wahana Ottomitra
Multiartha (WOM)
OTO Finance
ADIRA Finance
CS Finance
Mandiri Finance
(MUF)
Terima
Kasih
Tag :
Keringanan angsuran,keringanan kredit,corona,pandemi corona,wabah corona,virus corona,covid-19,dampak corona,keringanan angsuran fif,keringanan angsuran wom,keringanan angsuran adira,keringanan angsuran oto,kerunganan angsuran motor,keringanan angsuran csf,keringanan angsuran bank,keringanan angsuran kur bri,keringanan bank mandiri,keringanan angsuran bank bni,keringanan angsuran bank jateng,cara mengajukan keringanan angsuran,kebijakan kredit selama pandemi corona,penangguhan angsuran,penangguhan kredit bank,